BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 25 September 2009

Ini Dia Laman Internet "Halal"

Tidak seperti Yahoo dan Google, ImHalal bisa mensensor informasi atau data yang haram
Tampilan Laman ImHalal (www.imhalal.com)

Melalui alamat "www.imhalal.com", kaum Muslimin dan Muslimat dapat mengakses internet tanpa perlu khawatir ada muatan data atau gambar yang menurut Syariah dianggap haram atau terlarang.

Seperti dikutip dari laman Press TV milik Iran, Kamis 3 September 2009, mesin pencari halal itu mengkategorikan hasil pencarian haram menjadi tiga level.
Bila hasil pencarian termasuk haram, maka akan muncul kalimat "Oops! Your search inquiry has a Haram level of 1 out of 3". Itu berarti, hasil pencarian yang ditemukan ImHalal.com bisa jadi bersifat haram.

Namun, pengguna internet masih bisa mengakses hasil pencarian yang termasuk haram pada level 1 dan 2. Akan tersedia link yang bisa di-klik jika pengguna menganggap bahwa hasil pencarian yang diinginkan masih tergolong 'bersih'.

Bila level haram masuk ke tingkat 3, maka pengguna akan tersambung ke peringatan untuk mengganti kata kunci pencarian. Peringatan itu akan terbaca demikian: "Oops! Your search inquiry has a Haram level of 3 out of 3! I would like to advise you to change your search terms and try again".

Noordin M Top Tewas

Keluarga dari Johor Akan Jemput Jasad Noordin
"Insya Allah Kamis keluarga diberi kesempatan untuk datang dan bisa membawa jenazah."
Jum'at, 25 September 2009, 16:43 WIB

Noordin M Top (Polri)

Penggerebekan Detasemen Khusus 88 di sebuah rumah di Kampung Kepohsari, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah pada 16-17 September 2009, menghentikan aksi Noordin M Top untuk selamanya.

Jenazah gembong teroris nomor wahid itu kini terbaring kaku di kamar jenazah RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Menurut Kepala Kepolisian, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kamis (1/10), kepolisian Malaysia akan datang. "Hari Kamis, insya Allah, Kepala Polisi Diraja Malaysia sudah menghadap saya," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 25 September 2009.

Keluarga Noordin di Malaysia pun dipersilahkan datang. "Insya Allah hari Kamis keluarga diberi kesempatan untuk datang dan bisa membawa jenazah ke Johor," kata Bambang Hendarso.


Noordin tewas dalam penggrebekan di Solo bersama tiga pengikutnya yakni Ario Sudarso alias Aji, Adib alias Susilo, dan Urwah alias Bagus Budi Pranoto. Aji merupakan pelatih pembuat bom yang diketahui terkait temuan bom di Palembang.

Menurut informasi, istri pertama Noordin M Top, Siti Rahma dan seorang kakaknya, Yahya akan datang ke Indonesia mengambil jenazah Noordin.

Siti Rahma diketahui berasal dari Riau. Dia adalah saudara kandung Mohammad Rois, anggota Jamaah Islamiyah yang juga guru di Pesantren Luqmanul Hakiem di Malaysia, tempat Noordin M Top pernah mengajar.


Sejak 2005, Siti Rohma dan keluarganya menetap di Sungai Tiram, Johor Bahru, Malaysia.

Selain dengan Siti Rahma, Noordin juga menikah dengan Munfiatun, perempuan asal Pecangakan Kulon, Jepara, Jawa Timur.

Terakhir, jejak cinta Noordin terlacak di Cilacap, Jawa Tengah. Dia menikahi Ariani Rahma alias Arina, gadis asal Desa Pesuruan, Kecamatan Binangun, Cilacap.

• NAGAOETARAnews

Sabtu, 12 September 2009

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Di dalam Al Quran surat :44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

ILMU FARAID

Bab 1

Pendahuluan

Pada bab ini Anda akan mempelajari:

· Definisi Ilmu Faraid

· Keutamaan Belajar Ilmu Faraid

· Membagi Warisan Harus Berdasarkan Syariat Islam

Definisi Ilmu Faraid

Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Keutamaan Belajar Ilmu Faraid

Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Silahkan dibaca dan perhatikan ayat-ayat mengenai waris di dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat an-Nisaa’. Allah swt sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi.

Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi saw. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:

- Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah)

- Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

- Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

- Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)

Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. diatas.

Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." Kemudian Amirul Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan." Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an."

Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfaal - 73), menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala."

Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.

Membagi Warisan Harus Berdasarkan Syariat Islam

Maha Sempurna Allah yang telah menjadikan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya di dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. an-Nisaa’ – 5)

Demikianlah, Dia telah menetapkan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia, maka Dia telah menetapkan pula beberapa peraturan mutlak yang harus kita ikuti dalam mengatur harta yang telah diberikan-Nya tersebut, agar digunakan secara benar sesuai dengan ketentuan dan perintah-Nya. Salah satu ketetapan Allah mengenai pengaturan harta adalah mengenai tata cara pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang ketika telah wafat.

Dalam membagi warisan, kita harus membaginya secara adil berdasarkan syariat Islam yang telah disampaikan melalui Al-Qur’an, sunnah Rasul-Nya, serta ijma’ para ulama. Dia menjanjikan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai kepada para hamba-Nya, yang tunduk ikhlas dalam menjalankan ketentuan pembagian waris ini. Dia juga mengancam hamba-Nya yang menyalahi batasan-batasan yang telah ditentukan, baik dengan menambahkan, mengurangi, maupun mengharamkan ahli waris yang benar-benar berhak mewarisi dan memberikan bagian kepada ahli waris yang tidak berhak mewarisinya, dengan ancaman neraka dan siksa yang menghinakan.

Perhatikanlah, setelah menjelaskan hukum-hukum waris di dalam surat yang sama, Allah swt. berfirman di dalam ayat berikutnya: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. an-Nisaa' – 13,14).

Seorang hamba yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tentunya akan tunduk patuh dalam menjalankan ketetapan dari Allah, apapun resikonya. Mereka sangat yakin dan memahami firman Allah yang telah disampaikan-Nya di dalam Al-Qur’an, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. al-Ahzaab – 36)

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam membagi harta warisan ini. Jangan sampai orang yang berhak untuk mendapatkan hak waris menurut syariat Islam, menjadi tidak mendapatkan hak warisnya, dan sebaliknya malah orang yang tidak berhak menjadi mendapatkan harta waris. Tentunya kita tidak akan dapat membagi harta waris ini dengan adil berdasarkan syariat Islam, kecuali jika kita telah mengetahui ilmunya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada pembaca semua, hendaknya masing-masing kita bersungguh-sungguh untuk belajar tata cara pembagian harta warisan ini.

FIQIH MUAMALAH

Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubngan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
- al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang
- hiwalah (pemindahan utang)
- sewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
- Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
- Muzara'ah dan mukhabarah
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah

Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi tak sama

Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.

Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.





Sejarah

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Referensi


Tasawuf

Definisi tasawuf ialah "membersihkan hati dan anggota-anggota lahir daripada dosa-dosa, kesalahan dan kesilapan". Artinya bersih luar dan bersih di dalam.

  • Bersih di dalam: Maksudnya membersihkan hati daripada riyak, ujub, pendendam dan lain-lain mazmumah, lebih-lebih lagi daripada syirik.
  • Bersih di luar: Maksudnya bersih daripada membuat yang haram, berpakaian yang haram, bercakap yang haram, menjaga mata, telinga daripada melihat dan mendengar yang haram serta lain-lain.

Bersih daripada kesalahan dan kesilapan lebih sulit lagi. Kadang-kadang kesalahan atau kesilapan itu kita tidak terasa dosa. Ini yang susah dikesan. Contohnya:

  • Datang tetamu ke rumah tapi kita sembahyang sunat. Sepatutnya waktu itu tidak payah sembahyang sunat tapi pergi melayan tetamu. Dia memilih perbuatan yang kecil dengan meninggalkan perkara yang besar. Dia memilih yang sunat dan meninggalkan yang wajib.
  • Beri sedekah di tengah orang ramai atau isytihar sedekah dalam media massa. Sepatutnya dia rasa berdosa, rasa malu sebab berbangga-bangga. Dalam berbuat baik itu berlaku dosa. Oleh itu kena usahakan dengan cara beri sedekah secara sembunyi-sembunyi atau minta disampaikan melalui orang lain.
  • Bilal sudah iqamah, kita masih leka dan berat hendak bangun mendirikan sembahyang. Sepatutnya kita jadi macam tentera, bunyi wisel saja terus bingkas. Itulah yang afdhal. Jadi, bila iqamah saja teruslah bangun untuk menyusun saf. Dalam Islam, selagi saf makmum tidak lurus, imam tidak boleh angkat takbir. Jika tidak, imam dikira sembahyang seorang, bukan sembahyang berjemaah.
  • Ketika membeli kalau boleh jangan tawar-menawar. Apatah lagi tawar-menawar yang berlebih-lebihan sehingga menimbulkan rasa tidak senang hati.
  • Ketika berdakwah jangan menyebut nama atau menyentuh peribadi orang tertentu atau memalukan orang lain.

Tasawuf Merupakan Intipati atau Isi Ajaran Islam

Tamsilannya ibarat buah. Kalau syariat lahir merupakan kulit, tasawuf itu adalah isi buah. Kulit perlu ada sebagai pengawal atau pelindung isi. Walaupun kulit tidak dimakan tapi ia perlu dijaga supaya baik, barulah isi buah baik dan dapat dimakan.

Biasanya orang melihat kulit untuk menilai isi. Untuk mendapat isi yang baik, biasanya kulit mesti baik. Kalau kulit rosak, tentu isinya rosak. Biasanya antara kulit dengan isi, lebih susah hendak mendapatkan isi yang baik berbanding kulit yang baik. Contohnya buah durian. Kalau kulit rosak, seluruh isinya akan rosak. Sedangkan isi itulah yang hendak dimakan untuk membangunkan tenaga.

Kalau kulit baik pun, belum tentu isinya baik. Contohnya rasa ikhlas. Malaikat pun tidak tahu. Ini rahsia Allah. Tidak dikaitkan dengan Syurga atau Neraka, tapi betul-betul kerana Allah atau mardhotillah.
Contohnya: Sembahyang dibuat bukan kerana pahala.

Sembahyang dibuat bukan kerana Syurga dan Neraka. Bukan kerana Allah tapi kerana hendak hadiah daripada Allah. Buat kerana fadhilat. Banyak menceritakan tentang fadhilat tidak mampu mengubah seseorang.

Kalau tidak bersyariat batin tidak ada erti. Syariat lahir macam kulit buah, kalau isinya busuk tak ada ertinya kulit buah itu walaupun nampaknya cantik.

Tasawuf Dikatakan Juga Syariat Batin

Batin juga perlu bersyariat. Nafsu perlu bersyariat. Akal juga perlu bersyariat. Tasawuf membantu syariat batin. Kalau tiada tasawuf maka Islam tiada seni dan tiada keindahan. Oleh sebab itu tasawuf patut diambil berat dan dipelajari sungguh-sungguh.

Hendak membangunkan syariat batin ini amat sulit. Bukan senang hendak syariatkan nafsu, akal dan hati. Syariat lahir perlu dibangunkan supaya dengan itu mudah pula dibangunkan syariat batin.

Peranan Tasawuf

1. Membersihkan hati dan jawarih (anggota) daripada dosa, kesalahan dan kesilapan.
2. Menghidupkan rasa kehambaan.
3. Menanamkan rasa keikhlasan.
4. Menghidupkan rasa bertuhan.

Menghidupkan rasa kehambaan

Ilmu tasawuf dapat menghidupkan rasa kehambaan. Untuk kita terasa hamba. Menghidupkan rasa takut pada Allah yang mesti ada di mana-mana. Rasa malu mesti dihidupkan kerana Allah melihat, Allah memerhati. Menghidupkan rasa hina diri di hadapan Tuhan.
Rasa kehambaan ini bila dihidupkan, mazmumah akan hilang dengan sendiri. Orang yang terlalu sombong, ego, ujub itu adalah disebabkan tidak ada rasa kehambaan.

Menghidupkan rasa bertuhan

Hati sentiasa sedar Allah melihat, mengetahui dan Allah sentiasa ada bersama kita. Inilah kunci kita tidak melakukan dosa.

Contohnya dalam majlis raja, kita tidak akan buat salah sekalipun menguap. Kita amat jaga tingkah laku kerana kita sedar raja yang berkuasa sedang melihat kita. Maka di hadapan Raja segala raja sepatutnya lebih-lebih lagilah kita malu hendak buat dosa.
Rasa bertuhan mesti bertapak di hati, barulah rasa kehambaan itu diperolehi.

Ilmu tasawuf adalah ilmu tentang rohaniah. Ilmu rohaniah ertinya ilmu yang berkait rapat dengan roh (hati nurani manusia). Al Quran menganjurkan ilmu ini yaitu:

Maksudnya: “Beruntunglah orang yang mensucikan hatinya dan rugilah orang-orang yang mengotorinya.” (Asy Syam: 9 - 10)

Ilmu tasawuf adalah salah satu ilmu dasar dalam Islam, selain dari Aqidah dan Syariat.

Ilmu tasawuf/rohani adalah ilmu yang mempelajari perilaku tabiat roh atau hati baik yang baik (mahmudahnya ) maupun buruk (mazmumah). Bukan untuk mengetahui hakikat zat roh itu sendiri. Hakikat roh itu sendiri tidak akan dapat dijangkau oleh mata kepala atau tidak akan dapat dibahaskan. Tetapi apa yang hendak dibahaskan adalah sifat-sifatnya sahaja supaya kita dapat mengenal sifat-sifat roh atau hati kita yang semula jadi itu. Mana-mana yang mahmudahnya (positif) hendak dipersuburkan dan dipertajamkan. Kita pertahankannya kerana itu adalah diperintah oleh syariat, diperintah oleh Allah dan Rasul dan digemari oleh manusia. Mana-mana yang mazmumahnya (negatif) hendaklah ditumpaskan kerana sifat-sifat negatif itu dimurkai oleh Allah dan Rasul serta juga dibenci oleh manusia.dfd

Ilmu tasawuf sering disebut juga dengan ilmu batin, namun tidak sama dengan ilmu pengasih atau ilmu kebal. Orang yang belajar ilmu batin bermakna dia belajar ilmu kebal atau belajar ilmu pengasih. Sebenarnya orang itu belajar ilmu kebudayaan Melayu, yang mana ilmu itu ada dicampur dengan ayat-ayat Al Quran. Kebal juga adalah satu bagian dari kebudayaan orang Melayu yang sudah disandarkan dengan Islam. Kalau kita hendak mempelajarinya tidak salah jika tidak ada unsur-unsur syirik. Tetapi itu bukan ilmu tasawuf


Pengenalan Ilmu Tafsir PDF Cetak E-mail


Ilmu tafsir merupakan antara ilmu terpenting dalam ilmu-ilmu Islam. Hal ini disebabkan oleh tugasnya yang berat untuk memperjelaskan ayat-ayat al-Quran seperti mana yang dikehendaki oleh Allah s.w.t. Justeru, tidak keterlaluan jika dikatakan bahawa ilmu tafsir adalah semulia-mulia ilmu berdasarkan tugasnya itu. Oleh yang demikian, golongan yang melaksanakan tugas ini bukanlah golongan yang sebarangan, bahkan mereka mempunyai kemampuan dan persediaan yang benar-benar mantap. Pelbagai bentuk tafsiran telah berjaya dikeluarkan oleh golongan ini berdasarkan kemampuan dan kecenderungan mereka untuk mempersembahkan tafsiran yang dibuat, juga mengikut kesesuaian zaman mereka berada.

Deflnisi Ilmu Tafsir

Terdapat pelbagai definisi yang telah dibuat oleh ulama' Islam untuk mentakrifkan ilmu tafsir. Begitu juga perbincangan berkaitan perkataan tafsir dan takwil. Namun, definisi yang paling baik untuk mentakrifkan ilmu tafsir pada pandangan penulis ialah: "Satu ilmu yang membahaskan tentang Hal ehwal al-Quran, dari aspek ia menunjukkan maksud kehendak Allah s.w.t., sekadar kemampuan manusia"


Untuk memperjelaskan lagi definisi ini, penulis membawakan pendapat as-Sayyid as-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani. Beliau telah mendefinisikan ilmu tafsir sebagai :

"Ilmu yang membicarakan tentang hal ehwal kalam Allah dari aspek ia menunjukkan apa yang dikehendaki oleh Allah daripada kalam-Nya. la terbahagi kepada tafsir, iaitu perkara yang tidak dapat diketahui melainkan dengan an-Naql seperti asbabu al-nuzul dan kisah-kisah. Dengan erti kata yang lain, yang berkaitan dengan riwayat. Begitu juga ia terbahagi kepada takwil, iaitu perkara yang mampu diketahui melalui kaedah-kaedah bahasa Arab. Dengan erti kata lain, yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan. Maka, adalah salah jika seseorang individu membicarakan tentang tafsir tanpa ada naql dan takwil sekadar dengan hawa nafsu, walaupun tepat (tafsiran yang dibuat)."


Daripada definisi dan penerangan di atas, dapat difahami bahawa ada dua komponen penting dalam ilmu tafsir, iaitu tafsir dan takwil. Definisi-definisi yang lain, dirasakan tidak begitu sesuai. Ini dlsebabkan ada definisi yang diisi dengan perbahasan-,perbahasan dalam ilmu tafsir, sehingga menyebabkan definisi menjadi terlalu panjang.


Syarat-Syarat Ahli Tafsir

Para ulama telah menetapkan beberapa pra-syarat untuk ahli tafsir. Hal ini penting untuk memastikan tafsiran yang bakal dibuat benar-benar menepati syarak dan tidak ada pihak sewenang-wenangnya menafsirkan ayat al-Quran membabi buta. Secara amnya, terdapat sembilan syarat, iaitu:

1. Akidah yang luhur dan betul

2. Menghindarkan diri daripada hawa nafsu

3. Menafsirkan al-Quran dengan al-Quran terlebih dahulu

4. Disusuli menafsirkan al-Quran dengan al-Sunnah

5. Menafsirkan dengan kata-kata para sahabat sekiranya tidak didapati dalam al-Quran mahupun al-Sunnah

6. Akhir sekali sekiranya tidak ada di dalam ketiga-tiga peringkat ini bolehlah ditafsir dengan kata-kata tabi'in

7. Penguasaan dalam bahasa Arab serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya

8. Penguasaan ilmu-ilmu asas yang berkaitan dengan al-Quran, seperti ilmu Qiraat, Tauhid, Usul Feqh dan Usul Tafsir

9. Kefahaman yang mendalam dan jitu yang memungkinkan ahli tafsir memilih tafsiran yang paling tepat.

Jenis-Jenis Tafsir

Terdapat pelbagai jenis tafsir berdasarkan dua aspek pembahagian iaitu :


a. Pembahagian tafsir dari aspek susunannya terbahagi kepada dua iaitu :


1. Tafsir Tahlili

la adalah tafsiran al-Quran bersifat analisis. Ayat-ayat disusun berdasarkan susunan yang terdapat dalam al-Quran (tartib mushafi). Seterusnya perkataan-perkataan ditafsirkan, ayat-ayat dikaitkan di antara satu sama lain, dan makna ayat diterangkan. Ini merupakan bentuk lama tafsir yang diketahui umum.

2. Tafsir Maudhu'i

Tafsiran dibuat berdasarkan tajuk-tajuk tertentu yang terdapat dalam al-Quran, atau yang berkaitan dengannya. Menurut Dr. 'Iffat as-Syarqawi, tafsir Maudhu'i ialah : "mengumpulkan sekumpulan ayat-ayat al-Quran yang membahaskan satu topik perbincangan pada satu tempat, kemudian ditafsirkan" .

Ada yang berpendapat bahawa tafsiran yang tidak mengikut kaedah-kaedah tafsir yang terdapat dalam ilmu Usul Tafsir, termasuk dalam kategori tafsir maudhu'i, walaupun tafsiran dibuat mengikut susunan mushaf.

b. Pembahagian tafsir dari aspek sumber pula terbahagi kepada tiga iaitu :

1. Tafsir bi al-Ma'thur

la adalah tafsiran ayat al-Quran dengan ayat yang lain. Termasuk dalam kategori ini ialah qiraat yang mentafsirkan qiraat yang lain.


Begitu juga tafsir yang diriwayatkan daripada Nabi Muhammad s.a.w. dan para sahabat baginda. Di samping itu, ulama' juga memasukkan tafsiran yang dibuat oleh tabi'in dalam kategori ini.


2. Tafsir bi al-Ra'y

la adalah tafsiran al-Quran dengan ijtihad selepas mengetahui selok belok bahasa Arab dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Begitu juga mengetahui ilmu asbab an-nuzul, nasikh, mansukh serta ilmu-ilmu lain yang perlu diketahui oleh ahli tafsir.


3. Tafsir Isyari

la adalah pentakwilan ayat-ayat al-Quran yang tidak bertepatan dengan zahir ayat tersebut, berdasarkan isyarat-isyarat seni (ilham) yang boleh diketahui oleh ahli-ahli suluk. Walau bagaimanapun, ia boleh dikaitkan dengan kehendak zahir ayat.


Sebagai contoh: Imam Tustari telah menafsirkan ayat (
فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَاداً ) dengan katanya : "iaitu (makna sekutu) lawan. Maka lawan yang paling besar ialah nafsu ammarah yang menyuruh kepada kejahatan" . Ayat tersebut pada zahirnya melarang manusia mensyirikkan Allah, sama ada dengan menyembah berhala, syaitan atau lain-lain yang disembah oleh manusia. Sungguhpun begitu, tafsiran tersebut boleh dikaitkan dengan zahir ayat. Hal ini disebabkan oleh hakikat sesuatu itu adalah ia berlawanan dengan sekutunya yang lain, seperti hal nafsu ammarah yang menyuruh manusia untuk melaksanakan tuntutan-tuntutannya dan menyekat mereka daripada menjaga hak-hak Allah. Begitulah juga halnya dengan berhala yang disembah oleh manusia sehingga mereka tidak melaksanakan perintah Allah dan menjaga hak-hak-Nya. Di samping itu, ada ayat lain yang menyokong tafsiran ini, iaitu (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ ). Ayat ini menyebut bahawa orang-orang kristian menyembah ulama-ulama dan rahib-rahib mereka. Namun, pada zahirnya mereka tidak berbuat demikian. Cuma, mereka mengikut segala perintah-perintah ahli-ahli agama tersebut dengan menghalalkan yang haram dan sebaliknya. Mereka lupa bahawa Allah sahajalah yang berhak untuk berbuat demikian.


Berdasarkan jenis-jenis ini, pelbagai kitab tafsir telah berjaya dihasilkan oleh ramai ahli tafsir dan menjadi rujukan sehingga ke hari ini. Adalah penting untuk mengetahui kitab-kitab yang terdapat dalam jenis-jenis tafsir tersebut. Hal ini kerana ia dapat memudahkan pembaca untuk sampai kepada maklumat yang ingin diperolehi daripada kitab-kitab tersebut.


Kesimpulannya, ilmu tafsir adalah antara ilmu terpenting di kalangan ilmu-ilmu Islam kerana dengannya umat Islam mampu memahami kandungan al-Quran yang membolehkan mereka bahagia di dunia dan akhirat. Pelbagai bentuk dan jenis tafsiran telah dihasilkan oleh ulama Islam. Sungguh pun begitu, adalah tidak mudah untuk menafsirkan ayat al-Quran kerana ia perlu kepada pelbagai persediaan seperti yang telah ditetapkan oleh para ulama.



[1] Lihat: Dr.Muhammad Husain al-Zahbi. al-Tafsir wa al-Mufassirun, Maktabah Wahbah, Kaherah, 1995, jil.1, ms.17.

[2] Lihat: al-Sayuti, al-ltqanfi 'Ulumi al-Quran, Dar Ibn al-Kathir, Beirut, 2000, jil.2, ms.1189; Dr.Muhammad Husain al-Zahbi, Op.Cit., jil.1, ms.17.

[3] Lihat: Prof. Dr. Ali Ahmad Salus, Ma'a al-Syiah al-lthnai 'Asyairah, Dar al-Taqwa, Mesir. 1997, jil.2, ms.11.

[4] Manna' al-Qattan, Mabahith fi 'Ulum al-Quran, Muassasah al-Risalah, Beirut, 1998, ms. 329.

[5] Lihat: Prof. Dr. Syukri Shafiq Mustafa al-Akhdar, Fuyudat al-Mun'im al-Wahhab fi al-Tafsir al-Maudhu'i, Dar Abu al-Fadh, Mahallah Kubra, 2000, juz.2, ms.14.

[6] Lihat: Dr.' Iffat al-Syarqawi, Fi Mazahibial-Tafsir al-Islami, Dar al-Firdaus li al-Tiba'ah, Kaherah, 1999, ms.59.

[7] Ibid., ms.57.

[8] Temubual dengan Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Radhi Jibril di Tanta pada Februari 2001.

[9] Lihat: Syeikh Khalid Abdul Rahman al-'Ak, Usul al-Tafsir wa Qawa'iduhu, Dar al-Nafais, Beirut, 1986, ms.111.

[10] Lihat: Prof. Madya Dr. Solahuddin Yusuf Shalabi, Muhadharat fi Manahij al-Mufassirin, 1998, ms.142

[11] Lihat: Dr.Muhammad Husain al-Zahbi, Op. Cit., jil.2, ms.381.

[12] Surah al-Baqarah: 22.

[13] Surah al-Taubah: 31.