BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 22 Juli 2009

AYAT-AYAT EKONOMI,BISNIS DAN MANAJEMEN

Maka apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung ( QS al-Jumu’ah : 10 )

Tiap-tiap orang berbuat sesuai syakilah ( skill ) nya ( QS al-Isra : 84 )

” .. karena sesungguhnya, orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.. ” ( QS al Qashah : 26 ).

” .. Janganlah kalian makan harta sesama secara batil, kecuali dengan perniagaan suka sama suka ..... ” ( QS an-Nisa : 29 ).

” ... dan Allah menghalalkan jual beli, dan menghramkan riba .... ”(QS al-Baqarah : 275 ).

”..... Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kalian menulisnya dengan benar.... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan... ” (QS al-Baqarah : 282 ).

” Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik ( QS an-Nisa : 5 ).

”..... yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang dalam perjalanan. Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..... ” ( QS al-Hasyr :7 ).

” Sesungguhnya perumpamaan Isa di sisi Allah seperti halnya perumpamaan Adam. Ia diciptakan dari tanah, kemudian Dia katakan : ” Jadilah engkau, maka jadilah ia ”. ( QS Ali Imran : 59 ).

” Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya (QS al Mulk : 15 )
” Allahlah yang menciptakan langit dan bumidan menurunkan hujan dari langit. Kemudian, Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan dia telah menundukan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendakNya, dan dia telahmenundukan ( pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar ( dalam orbitnya) ; dan telah menundukan bagimu malam dan siang. Dan, Dia telah memberikan kepadamu ( keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadaNya. Dan, jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya....” ( QS Iberahim 32-34 ).

” Sesungguhnya, Kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu ( sumber-sumber penghidupan )... ” (QS al-A’raaf : 10)

”..... Dia ( Allah ) telah menciptakan kalian dari bumi ( tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya ( QS Huud : 61)

Diantara sumber-sumber daya yang diserahkan kepada manusia antara lain adalah :
Hewan ( an-Nahl :5,66 ,68-69)
Tumbuh-tumbuhan ( an-Nahl : 67)
Kekayaan laut ( an-Nahl : 14)
Kekayaan bahan tambang ( an=Hadiid : 25; al-Kahfi : 96-97).

”...Dan, janganlah kalian berbuat israf ( menafkahkan harta di jalan kemaksiatan ). Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf” ( QS al-An’aam : 141 )

Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum ditanya kepadanya mengenai lima perkara: tentang umurnya, apa yang dilakukannya; tentang masa mudanya; tentang hartanya, darimana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu ( HR Ahmad )

HUKUM DAGANG

Asal-usul KUHD

Berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-undang dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van Koophandle” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handscerchtbanken).

Kodifikasi hukum dagang yang pertama

Dahulu sebelum zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.