Rabu, 24 Februari 2010 - 15:32 wib
Gedung BI (Foto:naga oetara)
JAKARTA - Putusan rekomendasi akhir Pansus Bank Century yang telah dibacakan tadi malam menyisakan rasa sesal di kubu Bank Indonesia (BI). Pasalnya, sejumlah pejabat BI disebut namanya sebagai tersangka oleh empat fraksi DPR.
Menanggapi pandangan akhir fraksi Pansus Bank Century tersebut, BI menyesalkan bahwa sebagian besar pandangan fraksi-fraksi tersebut mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan BI dan Pemerintah saat itu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK melalui siaran pers tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Selain itu, BI juga menilai Pansus gagal mengungkapkan dugaan adanya aliran dana Bank Centruy yang merupakan tujuan awal dibentuknya Pansus.
Kendati vonis sudah disebutkan oleh Pansus, BI tetap meyakini bahwa sejumlah kebijakan yang diambil dalam menangani Bank Century sejak merger hingga dilakukan penyelamatan tersebut merupakan itikad baik dan telah didasarkan pada pertimbangan profesional, serta tetap memerhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Selanjutnya, apabila kasus Bank Century ini berlanjut hingga keranah hukum, BI bersikukuh mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meyakini proses tersebut dapat berjalan secara adil hingga terbukti secara hukum. ( Naga Oetara )
0 komentar:
Posting Komentar